Empat Pelaku Eksploitasi Seksual di Kendari Diamankan Polisi
KENDARI – Empat orang pelaku eksploitasi seksual diamankan tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para pelaku MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19) diamankan di salah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dari keempat pelaku, ikut serta diamankan empat orang wanita yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
“Masing-masing tersangka menawarkan korban wanita inisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23) melalui aplikasi MiChat,” ujar Kompol I Gede Pranata dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Mantan Kasatreskrim Polresta Kendari itu juga menuturkan, penangkapan keempat pelaku beserta empat korban bermula dari laporan masyarakat.
“Mendapat laporan tersebut, tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan ke empat orang pelaku,” ungkapnya.
I Gede juga membeberkan, para pelaku menawarkan para korban melalui aplikasi Michat ke konsumen dengan harga Rp 400.000, dalam sekali kencan.
“Melalui aplikasi Michat dengan harga perorang sebesar Rp400.000, dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000, dari para korban,” pungkasnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
**/and
Tinggalkan Balasan