KENDARI – Seorang pria LFT (55) tega mencabuli anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Poasia, AKP Tung Guna menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula ketika korban W (10) hendak meminta uang untuk jajan kepada ibunya, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.

Diperjalanan pulang korban dicegat oleh pelaku yang langsung memeluk, mencium dan meraba bagian dada korban.

“Setelah itu korban sambil menangis pulang kerumahnya dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya,” kata AKP Tung Guna dalam keterangannya, Rabu (32/5/2023).

Baca Juga:  KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Wewenang Penerbitan SPB Rute Kendari–Langara

Lanjut Tung Guna, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, selain W terdapat juga tiga korban lainnya yang pernah mendapat perlakuan cabul dari pelaku.

“Ada tiga korban lainnya yang pernah dicabuli pelaku. Dengan cara yang sama di tempat yang berbeda,” katanya.

Bahkan dari ketiga korban itu yakni WO (11), Z (11), dan A (10), ada yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku lebih dari sekali.

Baca Juga:  Ambil Sabu di Semak-semak, Buruh Harian Lepas di Muna Diringkus Polisi

Modusnya, ketika korban datang ke kios untuk jajan, pelaku jongkok di depan korban sambil menanyai korban. Kemudian memeluk korban dan mencabuli korban.

Atas kejadian itu, orang tua para korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke kepolisian.

“Saat ini tersangka LFT telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Poasia,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

***