KENDARI – Satres Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria DS (27) yang kedapatan menguasai narkotika jenis ganja, pada Senin (15/5/2023).

Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Kendari tentang adanya paket barang yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman barang yang berada di Kecamatan Mandoga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bersama Bea Cukai Kendari, lanjut Hamka, pihaknya membuntuti paket mencurigakan itu yang diantar oleh jasa ojek online dan dititipkan di pos security sebuah kampus ternama di Kota Kendari.

Baca Juga:  Marak Pencurian Kabel Tembaga PLN di Kendari, Polisi Tangkap 3 Pelaku

“Saat dibuntuti, paket itu dititipkan di pos security kampus dan kemudian kami meringkus DS bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja,” ujar Hamka dalam keterangannya.

Pengakuan DS, barang bukti paket narkotika jenis ganja yang amankan seberat 316 gram itu dipesan oleh seseorang pria AL di Kendari dan dijanjikan upah.

“Paket ganja itu dipesan oleh pria AL. Dia dijanjikan akan dikasih upah sebesar Rp1,5 juta,” katanya.

DS juga mengaku sudah dua kali menerima paket ganja serupa dari seorang pria AS yang beralamat di Kota Makassar.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penipuan-Pemerasan Bermodus MiChat di Kendari, Polisi Ringkus 3 Pelaku

“Kami sedang mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan AL dan AS ini,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar.

**/rl