KENDARI – Pengojek MY (23) di Kota Kendari harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menyebutkan penangkapan dilakukan ketika pelaku MY berada disekitar Kecamatan Kadia.

“Penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,” kata Hamka dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:  Jalan Rusak Jadi Ajang Pungli, 3 Pemuda di Kendari Diamankan Satgas Gakkum

Hasil interogasi, pelaku mengaku mengedarkan sabu itu atas arahan seseorang berinisial DK.

“Setiap 1 gram penjualan yang dilakukannya, pelaku diimingi uang Rp100 ribu,” kata Hamka.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu sebanyak 42 sachet dengan berat 19,55 gram.

Dan 3 sachet bening kosong, potongan sedotan plastik, sendok sabu, timbangan dan sebuah handphone.

Baca Juga:  Dikbud Kendari Minta Sekolah Segera Lakukan Pemutakhiran Dapodik

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” bilangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau seumur hidup.  [**]