Dua Pelaku Pencurian Besi Pelat Milik Warga Wua-wua Diringkus Polisi
KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi pelat milik warga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, kedua pelaku berinisial MU (31) dan inisial FA (21). Keduanya juga merupakan warga Konawe Selatan (Konsel).
“Pelaku MU merupakan warga Desa Papawu, Kecamatan Andolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Sementara FA warga Desa Pudambu, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan,” ujar Fitrayadi pada Senin (27/2/2023).
Kedua pelaku itu diamankan, berawal dari laporan warga di wilayah tersebut yang tak ingin disebutkan namanya, bahwa besi pelat miliknya telah dicuri oleh kedua pelaku yang terjadi pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 10.24 WITA.
Menindaklanjuti laporan itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para pelaku.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah lokasi tersangka diketahui tim kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka di Mess PT Manunggal Sarana Surya Utama Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” jelasnya.
Setelah diamankan, para pelaku digiring ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
“Hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka, mengakui memang benar ia telah melakukan pencurian besi pelat dan kemudian menjualnya. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp10 juta,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari, akibat perbuatannya itu keduanya dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan. **
Tinggalkan Balasan