KENDARI – Subdirektorat I Ditreskirimsus Polda Sultra mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor polisi DT 8607 BE yang mengangkut 141 tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi, Jumat (17/2/2023).

Ratusan tabung gas tersebut disebut akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus penyelundupan itu, seorang pelaku bernama Priyono (42), warga Desa Larobende, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara turut diamankan.

Baca Juga:  Kuras Tabungan Sang Pacar hingga Rp28 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Priyono ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA dini hari di Jalan Poros Kendari –Morowali, Desa Tondowatu Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Pejabat Sementara Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Yuyu membenarkan bahwa tujuan dari pengangkutan tabung gas elpiji 3 Kg ini adalah untuk dijual di Kabupaten Morowali.

“Gas elpiji tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi diatas Harga Eceran Tertinggi,” kata Yuyu, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkotika, Polda Sultra Amankan 2 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu

Penyidik pun segera melakukan permintaan keterangan terhadap ahli migas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tersangka kami jerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. **