KENDARI – Pemuda AS (25) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

AS ditangkap di sebuah kamar kost, di Jalan H.E Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (12/2/2023), sekitar pukul 21.45 WITA.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penggeledahan ditemukan barang bukti  berupa 13 saset bening berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 11,47 gram.

Baca Juga:  Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Haluoleo Digagalkan

“Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan paket sabu itu dari seorang pria inisial RB sebanyak empat kali penerimaan,” kata Hamka dalama keterangannya.

Lanjut Hamka, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 100.000 dari pria RB apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu itu.

Baca Juga:  Rutan Kolaka Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Dibawa Pengunjung, Begini Modusnya

Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pria RB tersebut.

“Masih kita dalami siapa RB ini,” bilangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **