KENDARI – Seorang pria berinisial AR (32), warga Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Senin (6/2/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan, adanya seorang lelaki yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut, tim kami kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian kami menerima info dari Polsek Lalonggasumeeto bahwa ada seorang lelaki yang menjadi bandar,” ujarnya, pada Kamis (9/2/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Hamka, pihaknya yang dibantu oleh Polsek Lalonggasumeeto kemudian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AR.

Baca Juga:  Polres Buton Tengah Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan di THM

“Saat kami melakukan penggeledahan, tim menemukan 10 saset yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,22 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, AR mengaku memperoleh barah haram tersebut dari seorang pria berinisial MS yang berada di Kota Kendari.

“AR mengaku telah 8 kali menerima pake yang diduga sabu dari saudara MS, selain itu AN juga mengaku paket terakhir yang ia terima sebanyak 10 gram, yang dibagi menjadi 50 saset siap edar,” punglasnya.

Di tempat yang sama Ipda Della Inda Lestari mengatakan tersangka sudah dipantau sejak 1 bulan terakhir. Kemudian saat ada kesempatan pelaku melakukan transaksi jual beli pihaknya kemudian berkordinasi dengan SatResnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Pria Ngamuk-Lukai Karyawan Rumah Makan di Depan Kampus UHO, Pelaku Ditangkap

“Ternyata saat dilakukan penggrebekan terhadap pelaku sedang menggunakan bersama teman-temannya berjumlah 5 orang di rumah tersangka,” katanya.

Ipda Della juga mengungkapkan, motif pelaku mengedarkan narkoba yaitu untuk mempersunting wanita yang dia cintai.

“Informasi terakhir seperti itu (untuk modal nikah) karena tersangka merasa tergiur dengan hasilnya dan bisa dibilang sebagai pekerjaan sampingannya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. **