KENDARI – Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial RN yang menjerat oknum Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Dalam sidang perdana tersebut, Prof B langsung mendengarkan surat dakwaan terhadap kasus pelecehan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejar Kendari, Muhammad Safrul saat dikonfirmasi oleh awak HaloSultra.com.

Baca Juga:  Nahwa Umar Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Setda Kendari 2020

“Iya sudah sidang dan sekarang status tahanannya juga sudah beralih ke Pengadilan Negeri Kendari,” jelas Safrul.

Safrul juga menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait penetapan Prof B.

“Saya belum liat penetapannya,” bebernya.

Sementara itu dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil menjelaskan, Prof B dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).

Baca Juga:  Kejari Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari

“Ancamannya itu kalau huruf c (Primer) 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, kalau huruf A (Subsider) itu 4 tahun denda Rp50 juta rupiah,” ujarnya. **