KENDARI – Penyidik Unit VI/PPA Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menyerahkan tersangka kasus pelecehan seksual seksual yang menjerat oknum Guru Besar Prof B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (7/12/2022).

Diketahui bahwa berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Dosen UHO Kendari itu dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:  Nahwa Umar Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Setda Kendari 2020

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan pihaknya telah menyerahkan Prof B, ke Jaksa Penuntut Umum.

“Saat ini anggota saya sedang menyerahkan ke Penuntut,” singkat mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu.

Diketahui, sebelumnya Prof B terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pulau Buton Ditargetkan Jadi Sasaran Utama Inpres Irigasi Demi Swasembada Pangan

Selain itu, Prof B dikenakan tindak pidana perbuatan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A dan C, Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. ***