KENDARI – Penyidik Unit VI/PPA Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal melimpahkan berkas perkara tersangka kasus asusila atau pelecehan seksual yang menjerat oknum Guru Besar Prof B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Diketahui bahwa berkas perkara dugaan Dosen UHO Kendari itu dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Untuk itu, jaksa Kejari dan penyidik Satreskrim Polresta Kendari akan menggelar tahap ke-2 kasus tersebut

Baca Juga:  Dalami Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, bahwa pelimpahan berkas perkara Prof B tahap kedua dilakukan pada besok hari, Rabu (6/12/2022).

“Iya rencananya Prof B dibawa ke kejaksaan besok,” singkatnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejar Kendari, Muhammad Safrul.

Baca Juga:  Status DPO Tersemat, Kuasa Hukum YC Sebut Ada Rekayasa Hukum Dibalik Kasus Dana PEN

“Iya. Untuk lebih jelasnya nanti langsung ke JPU saja,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, sebelumnya Prof B terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu prof B juga telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik usai dilakukannya pemeriksaan oleh dewan kode etik pada bulan Juli lalu. **