KENDARI – Kasus penggelapan mobil yang menyeret mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial AR, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Sebelumnya kasus AR ditangani oleh Subdit Tipideksus Dit Reskrimsus Polda Sultra dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara AR. Kemudian Kejaksaan menyatakan berkas AR dinyatakan lengkap (P21), pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Penjelasan Rutan Kendari Soal Asimilasi Bagi Warga Binaan

“Penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra, pada awal Desember 2022, untuk proses peradilan,” ujar Didik saat dikonfirmasi pada Selasa (29/11/2022).

Mantan Kapolresta Kendari itu menyebutkan, bahwa AR yang merupakan mantan anggota Dewan di Konsel, ditetapkan jadi tersangka karena menggelapkan mobil dump truk kredit Adira Finance Kendari.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Diduga Keroyok Karyawan Pembiayaan di Kendari

Dimana, lanjut dia, AR mengkredit dump truk di Adira Finance dengan tenor 48 bulan. Tetapi belakangan AR tidak membayarkan angsurannya.

“Ternyata dump truk tersebut telah mengalihkan atau menjual ke orang lain tanpa sepengetahuan Adira Finance,” pungkasnya. **