Dugaan ‘Bermain’ di Bisnis Tambang, Ampuh Sultra Laporkan Ipda ES ke Div Propam Polri
JAKARTA – Kasus yang menyeret oknum Polisi berinisial ES yang dilaporkan atas beberapa dugaan pelanggaran seperti, dugaan pelanggaran disiplin Polri hingga dugaan ilegal mining yang dilakukannya kini memasuki babak baru.
Saat ini, kasus tersebut telah sampai di meja Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Oknum Polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) tersebut dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Div Propam Mabes Polri pada, Kamis (17/11/22).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk eksistensi dan konsistensi lembaga yang dipimpinnya.
“Giat pelaporan hari ini merupakan pembuktian terhadap eksistensi dan konsistensi lembaga kami Ampuh Sultra dalam mengawal penegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa tanpa terkecuali,” ujar Hendro.
Apalagi, lanjutnya, langkah yang dilakukan pihaknya saat ini berbanding lurus dengan harapan Kapolri hingga Presiden RI, yakni memberantas mafia dan oknum Polisi yang berbisnis tambang.
“Terkait dengan pelaporan kami hari ini, berkaitan dengan pemberantasan mafia tambang dan juga keterlibatan oknum Polisi berbisnis tambang. Dan hal itu menurut kami berbanding lurus dengan instruksi Presiden Jokowi dan pak Kapolri,” ucap Aktivis asal Konawe Utara itu.
Hendro menerangkan, larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk berbisnis termaksud bisnis tambang tertuang dalam Pasal 5 huruf (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Nah, terkait dengan oknum Polisi berinisial ES itu menurut kami, jelas telah melanggar peraturan disiplin polri sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 2 Tahun 2003,” terangnya.
Hendro menjelaskan, selain laporan terkait disiplin Polri, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan pidana terkait dugaan ilegal mining di wilayah Morombo, Konawe Utara yang melibatkan oknum Polisi tersebut.
“Materinya ada dua, yang pertama menyangkut ES sebagai anggota polri yang menjalankan bisnis tambang. Kedua terkait dugaan tindak pidana ilegal mining selama bertahun-tahun yang terindikasi terhubung dalam lingkaran mafia tambang,” jelasnya.
“Harapan kami agar oknum polisi berinisial ES ini segera di copot dan diberhentikan dari anggota kepolisian. Kemudian segera di telusuri terkait keterlibatan ES dalam praktik pertambangan ilegal di Konawe Utara selama bertahun-tahun,” Hendro memungkas. **
Tinggalkan Balasan