KENDARI – Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH Sultra) resmi melaporkan perusahaan PT Putra Jaya Perkasa (PJP) ke Polda Sultra, Selasa (15/11/2022).

Pelaporan itu terkait adanya dugaan keterlibatan oknum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam kegiatan penambangan ilegal atau illegal mining yang menyeret PT PJP yang beroperasi di wilayah Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Bahkan, WNA tersebut ditengarai menjadi pemodal bagi para penambang ilegal di Bumi Oheo.

Untuk itu, FPH Sultra mendesak Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka Inisial (JP) usai sejumlah alat berat PT PJP diamankan pada (30/10/2022) lalu.

Adapun alat berat yang berhasil disita yaitu berupa lima unit eksavator merek Sany di pit Blok 90, tiga unit eksavator merek XCMG di pit Malibu, empat unit eksavator XCMG dan tiga unit dump truck di Jetty Malibu.

Baca Juga:  Ainin Indarsih Cs Menang Banding, Putusan PN Unaaha atas PT OSS Dibatalkan

Ketua Umum FPH Sultra, Iwan Socrates menjelaskan dalam proses penanganan kasus illegal mining tersebut secara umum diduga belum ada kepastian hukum, sehingga dalam perjalanannya dapat dipastikan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Beberapa hari yang lalu PT PJP telah ditetapkan melakukan kegiatan ilegal mining dan dipolice line oleh Mabes Polri atas aktifitas illegal mining dan pengunaan jetty ilegal di blok 90 Morombo Kabupaten Konawe Utara, berdasarkan hasil investasi FPH Sultra,” ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:  Kejari Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari

Sementara itu, kata Iwan, dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Polda Sultra dalam memberantas para pelaku illegal mining, sesuai instruksi dari Kapolri dalam memberantas mafia pertambangan.

Akan tetapi di lain sisi juga harus ada kepastian hukum pada setiap proses penangkapan pelaku.

Pihaknya juga menegaskan, akan terus mengawal proses kepastian hukum hingga di Mabes Polri dalam memberantas mafia pertambangan seperti yang telah dilakukan PT PJP, agar supremasi hukum bisa ditegakkan. **