KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba angkat bicara terkait adanya narapidana (Napi) yang kepergok plesiran di lokasi tambang.

Diberitakan sebelumnya, HI merupakan warga pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari terciduk sedang berada di wilayah pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara Kabupaten Konawe Utara.

Silvester menjelaskan, bahwa dirinya telah melakukan penindakan kepada napi tersebut dengan cara dikenakan sanksi pencabutan asimilasi dan ditempatkan di sel pengasingan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

Dijelaskannya, HI dimasukkan ke sel pengasingan karena telah mengelabui petugas pengawalan. Dimana saat itu, Napi tersebut meminta izin untuk mengambil makan siang, namun dia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengelabui petugas pengawas dan keluar jauh di lokasi pertambangan.

“Saya sudah konfirmasi langsung ke Kepala Rutan Kendari, dan dia sudah memberikan penjelasan serta klarifikasi terkait Napi yang dimaksud,” kata Silvester saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:  KOMADA Sultra Duga Ada Keterlibatan Penyidik dalam Aksi Demonstrasi GAT terkait Kasus YC

Lebih lanjut, Silvester Sili Laba menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi Kepala Rutan Kendari, diketahui bahwa HI merupakan asimilasi kurvei luar.

“Dan yang bersangkutan keluar sekitar jam 10 pagi pulangnya sekitar jam 5 sore,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, kepergian HI itu juga karena adanya petugas pengawas kurvei yang lalai dan tidak melakukan pengawasan dengan benar.

“Untuk petugas pengawas kurvei, sedang dalam pemeriksaan pihak Rutan Kendari,” pungkasnya. **