KENDARI – Seorang mantan karyawan di Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AGK diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/9/2022).

Hal itu benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, menurutnya, AGK diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi. Setelah diperiksa tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka karena panggil pemeriksaan pertama sampai ketiga tidak hadir. Dan kemudian melakukan pemanggilan paksa dan langsung dijadikan sebagai tersangka,” kata Dody

Disebutkannya, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan mendebet 105 rekening nasabah lalu memindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan lagi. Selanjutnya, dipindahkan lagi ke lima buku rekening yang telah disiapkan.

Baca Juga:  Kejari Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

“Aksi tersangka dilakukan sejak tanggal 20 Agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp1,9 miliar rupiah,” ujar Dody saat ditemui awak media ini pada Rabu (14/9/2022).

Selain itu, lanjut Dody, jika tersangka merupakan mantan karyawan Bank Sultra sebagai petugas Sunrise atau petugas pemindah bukuan.

Ia menambahkan, atas kasus itu, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kepala Wilker Kolut Nyatakan Komitmen Kooperatif

“Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” tandasnya.

Ia menyampaikan, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, AGK akan diserahkan ke Rumah Tahanan kelas II A Kendari. ***