KENDARI – Berkas perkara kasus asusila atau dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial Profesor B dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Syafrul menjelaskan, berkas Profesor B yang dikembalikan karena belum adanya bukti-bukti serta saksi kuat baik secara materil maupun formil.

“Untuk berkas yang kami terima pada minggu lalu dan kemudian dilakukan penelitian oleh kami. Setelah dilakukan penelitian ternyata saksi-saksi yang belum kuat sehingga kami kembalikan dan harus diperkuat lagi,” ujar Syafrul kepada HaloSultra.com, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:  Kejari Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

Dia menyampaikan, pihak kepolisian perlu menggali lagi keterangan-keterangan untuk memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Profesor B.

“Perlu digali lagi keterangan-keterangan untuk memperjelas perbuatan pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

Meski Profesor B telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya menyebutkan, bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah dan itu merupakan kewenangan penyidikan kepolisian.

Setelah dikembalikan, pihaknya akan menunggu hingga 30 hari untuk perbaikan berkas perkara.

“Kami sebagai kejaksaan yang menerima berkas tentu harus memastikan lagi apakah Profesor B ini benar-benar melakukan pelecehan atau tidak,” pungkasnya. ***