Hukum  

Profesor B Penuhi Panggilan Polisi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penahanan Tersangka

KENDARI – Profesor B, tersangka kasus asusila terhadap R mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.

Sebelumnya surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilayangkan pada Kamis, 18 Agustus 2022 tak diindahkan.

“Hari ini kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua, namun tiba-tiba beliau dan kuasa hukumnya datang ke penyidik dan bersedia untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada sejumlah media, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:  Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

Diterangkannya, Profesir B datang ke Mapolresta Kendari sekitar pukul 09.00 WITA dengan didampingi tiga pengacaranya.

Namun demikian, terkait penahanannya belum dapat dipastikan sebab harus menunggu hasil pemeriksaan tersangka terlebih dulu.

Baca Juga:  Karyawati Toko di Kendari Gelapkan Material Senilai Rp1,2 Miliar

“Tentang penahanan kami akan liat apakah tersangka akan ditahan atau tidak, nanti akan diketahui dengan seiring berjalannya pemeriksaan,” bebernya.

Adapun dari penetapannya sebagai tersangka Prof B diterapkan pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!