KENDARI – Dua tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Anoa Kota Kendari belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

“Kalau penahanan belum bisa kita bahas. Nanti kami jadwalkan untuk pemanggilannya,” kata Kepala Seksi Intel Kejari kendari, Bustanil N Arifin di Kendari, Selasa (25/7/2023).

Dikatakan Bustanil, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebelum diputuskan untuk dilakukan penahan terhadap keduanya.

Baca Juga:  Kasus COVID-19 Merebak Lagi di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

“Nanti saat pemeriksaan akan kami ekspos lagi, apakah tersangka ini bisa dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.

Terkait pemeriksaan tersebut, kata Bustanil, pihaknya belum mengagendakannya, terlebih salah seorang dari tersangka itu masih berada di luar Kota Kendari.

“Nanti bersamaan kita panggil, jadi sekaligus kita periksa,” bilangnya.

Baca Juga:  Layani Proyek Smelter, Kalla Beton Bangun Batching Plant di Pomalaa

Diketahui dua tersangka itu adalah Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kendari, DM dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati sebagai kontraktor pelaksana, IS.

Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan pompa air di PDAM Tirta Anoa senilai Rp10 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2022.

**/red/erk