KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto (WA) jadi tersangka dugaan korupsi pertambangan di Sultra.

Penetapan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka usai dirinya diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra di gedung Bundar Kejaksaaan Agung, Jakarta pada Selasa (18/7/2023).

“Setelah diperiksa sebagai saksi, WA ditetapkan sebagai tersangka. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan di Kendari, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:  Gede dan Rino, Siswa SMP Koltim yang Miliki Tinggi Badan di Atas Rata-Rata

Dikatakan Ade, WA ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Kendari untuk kepentingan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sultra juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam yang telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun itu.

“Sudah empat orang yang ditahan,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/7/2023) lalu.

Baca Juga:  Tunggu Persetujuan Komdigi, Pemkot Kendari Segera Aktifkan Kembali Call Center 112

Mereka adalah General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, inisial HW; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM), inisial GL; Direktur Utama PT LAM, berinisial OS; Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), inisial AA.

Tiga tersangka yakni HW, GL, dan AA ditahan di Rutan Kendari, sedangkan OS ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, Jakarta.

**/red