Dugaan Suap Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna di Polda Sultra
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhamad Rusman Emba di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/7/2023).
Pemeriksaan Rusman ini ditengarai masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Informasi yang dihimpun, Rusman Emba tiba di Mapolda Sultra dan mulai diperiksa penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WITA.
Rusman diperiksa di kantor Posko Satuan Tugas (Satgas) PEN Subdit Tipidkor, Direktroat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Pengamanan di sekitar tempat pemeriksaan pun ditingkatkan. Tampak beberapa orang petugas kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan kantor satgas.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi perihal adanya pemeriksaan ini mengatakan masih akan melakukan pengecekan.
“Coba aku cek ya,” kata Ferry via pesan singkatnya.
Seorang perwira kepolisian yang ditemui wartawan di lokasi pemeriksaan mengatakan benar Rusman Emba sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satgas PEN Polda Sultra.
“Ada Pak Bupati (Rusman Emba) di dalam sementara diperiksa,” kata perwira polisi yang tak dapat disebutkan namanya itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dihubungi media ini mengatakan benar ada pemeriksaan terhadap Bupati Muna Rusman Emba.
“Betul,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya yaitu 11 Juli 2023 KPK melakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna.
Diantara lokasi yang digeledah KPK yakni Kantor Bupati Muna dan rumah kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023).
Selain Rusman Emba, KPK juga menetapkan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto yang juga Founder PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) sebagai tersangka suap dana PEN.
La Ode Gomberto juga diketahui bakal maju sebagai calon Bupati Muna pada Pilkada 2024 mendatang.
**
Tinggalkan Balasan