MUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, La Ode Rusman Emba jadi tersangka dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:  2.018 JCH Sultra Dilepas, Tertua Berusia 101 Tahun, Termuda 19 Tahun

Dikatakan Ali, dalam perkara dugaan suap pengurusan dana PEN ini, selain Bupati Muna dan seorang pihak swasta, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Meski demikian, Ali belum menyebutkan dengan detail identitas para tersangka. Nama para pelaku akan diumumkan KPK berikut pasal dan konstruksi perbuatannya saat penyidikan sudah dinilai cukup

“Ada sekitar 4 orang ya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan Mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Kendari Sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Muna dan rumah kediaman salah seorang pengusaha kemarin, Selasa (11/7/2023).

Salah satu di antaranya adalah rumah kediaman Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Muna, La Ode Gomberto.

La Ode Gomberto juga diketahui bakal maju sebagai calon Bupati Muna pada Pilkada 2024 mendatang.

**/red