KENDARI – Oknum personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM digerebek saat ada bersama istri orang di kamar hotel di Kota Kendari telah menerima keputusan pemberhentian karena telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.

Bripka DM dijatuhi sanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Mochammad Sholeh membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga:  Beri Kemudahan, Kanwil Kemenkum Sultra Hadirkan Layanan Pencetakan Apostille

“Sudah di-PTDH,” kata Sholeh, Rabu (5/7/2023).

Namun, ditanya soal kapan sidang putusan pemberhentian terhadap Bripka DM digelar, Sholeh enggan memberi jawaban.

Begitu pula terhadap pertanyaan terkait adakah hal-hal yang meringankan bagi DM mengingat dirinya merupakan atlet berprestasi yang telah berulang kali mengharumkan nama kepolisian khususnya Polda Sultra.

Soal pasal yang dijerat dan dilanggar oleh DM juga tak mendapat jawaban.

Diketahui DM, kedapatan sedang berdua dengan NH yang juga merupakan wanita bersuami di sebuah kamar hotel di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Mandonga, Kota Kendari pada 5 Mei 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WITA.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Ingatkan Inflasi Jelang Ramadan Harus Tetap Terjaga

Saat digrebek, DM dan NH berada di sebuah kamar hotel dalam keadaan tanpa busana. DM saat itu sedang berada di kamar mandi, sedangkan NH berada di atas tempat tidur.

**