Pencopotan Jabatan Raimel Jesaja Berkaitan dengan Kasus PT Antam

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana/dok. Kejagung.

KENDARI – Pencopotan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI berkaitan dengan kasus pertambangan yang melibatkan PT Antam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yang sementara berjalan.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan, Buntut Kasus Napi Gunakan HP-Tipu Wanita Ratusan Juta

“Iya ada kaitannya kasus PT Antam,” kata Ketut.

Lebih lanjut, pemeriksaan kepada Raimel Jesaja kapasitasnya sebagai mantan Kajati Sultra.

“Saya tidak terlalu persis tahu, kalau persoalannya kapasitasnya pada saat di Sultra,” ujarnya.

Baca Juga:  Selama 2025, Kepesertaan JKN di Sulta Meningkat Signifikan

Ketut juga tidak merinci soal materi pemeriksaan apakah berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau kasus lainnya.

Diketahui, Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

“Semuanya di copot baik jabatanya dan pangkatnya. Sekarang beliau nonjob,” bebernya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!