KENDARI – Aliansi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia (APHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan Mako Polda Sultra, Jumat (23/06/23).

Kedatangan massa APHI Sultra untuk mendesak menindak pelaku dugaan illegal mining di pulau Laburoko.

Dalam aksi unras tersebut, koordinator APHI, Gamsir mengungkapkan pulau Laburoko merupakan eks lahan pertambangan yang dikelola oleh PT Duta Indonusa tahun 2010 silam.

“Pada tahun 2010 pernah menjadi pusat aktivitas pertambangan PT Duta Indonusa, namun dihentikan karena pulau Laburoko berada di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil,” ungkap Gamsir.

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Adukan Sejumlah SPBU yang Diduga Jual Pertalite Oplosan ke Polda

Pulau Laburoko diketahui termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kolaka, tepatnya di kecamatan Wolo.

Gamsir menambahkan, saat ini pulau tersebut sedang dalam fase reklamasi dan revegetasi oleh PT Babarina Putra Sulung. Namun, dalam prosesnya disusupi kepentingan oknum yang melakukan illegal mining.

“PT Babarina Putra Sulung diduga hanya dijadikan modus untuk melancarkan aktivitas ilegal mining di pulau Laburoko,” tambahnya.

“Komisaris PT Babarina Putra Sulung H. Tasman diduga bekerja sama dengan oknum H. Junaedi sebagai pelaksana kegiatan dalam melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan diduga melakukan penjualan ore nikel yang dihasilkan dari Pulau Laburoko dengan menggunakan dokumen perusahaan lain yang memiliki kuota RKAB,” terangnya.

Baca Juga:  Pengadilan Vonis Berat 3 Warga Konut di Kasus Jalan Hauling PT BNN

Atas dasar itu, Gamsir menjelaskan aktifitas tersebut diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Nomot 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Oleh karena itu, kami meminta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan serta menangkap pelaku illegal mining di pulau Laburoko,” tutupnya.

**