KENDARIKepolisian Resor (Polres) Konawe diminta tegas dalam melakukan pengungkapan atas kasus meninggalnya seorang bocah berinisial A (11) usai terbakar saat bermain menggunakan bensin jenis Pertalite bersama teman-temannya.

Dimana insiden itu terjadi di Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (11/5/2023).

Kemudian korban A dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/5/2023) setelah sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Konawe.

Permintaan pengungkapan kasus itu dilontarkan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Sultra, Hendrawan Sumus Gia saat jumpa persnya di salah satu warkop di Kota Kendari, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Siap Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Pegawai SPBU

“Saya juga baru tau setelah saya ditag melalui akun Facebook untuk bisa mengadvokasi korban (A) untuk sebisa mungkin membantu keluarga korban,” kata Ketua Serikat Pedagang Pasar Kota Kendari itu.

Oleh karena itu, Hendrawan meminta secara tegas kepada pihak Polres Konawe terkhusus Polsek Pondidaha yang telah menangani kasus tersebut untuk mengungkapkan kasus ini secara profesional atau sebenar-benar mungkin.

Karena, berdasarkan kronologis yang beredar selama ini, yang disampaikan oleh pihak kepolisian itu berbeda dengan pengakuan yang disampaikan oleh orang tua korban.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari Kendari

“Untuk itu saya tegaskan kembali kepada Polsek Pondidaha untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan main-main karena kami akan kawal kasus tersebut sampai di level mana pun,” jelas Hendrawan.

Menurutnya, Polres Konawe terkhusus Polsek Pondidaha tidak serius dalam menangani kasus-kasus yang ada di wilayah hukumnya.

“Salah satunya kasus penabrakan yang diduga pembunuhan sampai sekarang tidak pernah di usut. Karena kita tidak ingin di Konawe daerah yang kita cintai ada kasus seperti itu,” katanya.

**