Pelaksana Lapangan PT LAM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial GAS, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM) pada Senin (19/6/2023).
GAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, yang terletak di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, terhadap tersangka rencananya akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Kelas II A Kendari, terhitung dari tanggal 19 Juni sampai tanggal 8 Juli,” ujar Ade kepada awak media, Senin (19/6/2023).
Saat di tanya mengenai pemeriksaan tersangka lainnya, Hermawan menuturkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya dalam waktu dekat ini.
Ia juga menjelaskan, dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pertambangan di lahan IUP PT Antam ini, pihaknya telah memanggil beberapa perusahaan lain, untuk dijadikan saksi.
“Perusahaan lain, sudah ada yang dipanggil juga perusahaan-perusahaan lain sebagai saksi, sebanyak 38, namun baru 8 yang kita mintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dalam kasus yang menyeret banyak perusahaan besar tersebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya lagi tersangka baru dari para saksi yang diperiksa penyidik Kejati Sultra.
“Tidak menutup kemungkinan ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, nanti akan ditetapkan juga sebagai tersangka,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.
***/and
Tinggalkan Balasan