KENDARI – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dikemas dalam bentuk tabrak lari dengan korban seorang remaja bernama Juliansyah (18) di Kabupaten Konawe terus berlanjut.

Kali ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan hal itu ke Propam Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan menyebutkan, Aduan tersebut yakni meminta Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi dan jajarannya diperiksa dalam hal pelanggaran penanganan aduan masyarakat.

Kemudian yang kedua meminta agar Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan pembunuhan berencana yang dikemas dalam bentuk tabrak lari itu yang hingga kini belum menemui titik terang.

Baca Juga:  Tersangka Tunggal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Begini Penjelasan Kajari

“Iya kami meminta ke Propam Mabes Polri agar Kapolres Konawe diperiksa dalam pelanggaran penanganan aduan. Kedua, kami minta agar Mabes Polri mengambil alih kasus tabrak lari yang diduga pembunuhan berencana itu,” ungkap Andre dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Kemudian, pihaknya juga memasukkan surat aduan tersebut di Komnas HAM, sebagaimana melaksanakan fungsi penyelidikan pro yustisia terhadap peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Iya dari Propam Mabes Polri kami langsung ke Komnas HAM memasukkan surat,” katanya.

Setelah itu, pihaknya bertandang ke KPAI dan juga memasukkan surat aduan. Sebagaimana tugas KPAI menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Parkiran Pantai Nambo, Kejari Eksekusi Eks Kadisbudpar Kendari 

“Dari Komnas HAM, kami selanjutnya memasukkan surat ke KPAI,” kata dia.

Dengan masuknya aduan itu, Andre berharap peristiwa ini segera diusut secara tuntas tanpa melihat siapa pelakunya.

“Di negara Indonesia ini hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Kami sudah menyurat ke Propam Polri, Komnas HAM, dan KPAI untuk menangani masalah ini, agar bisa jelas dan tuntas,” terangnya

Sebelumnya diketahui, bahwa peristiwa tabrakan lari itu terjadi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe pada 11 Juni 2022 lalu. Dan kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

**/rl