KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Kepolisian, melakukan penggeledahan di kantor PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kendari, Senin (5/6/2023).

Dari pantauan Halosultra.com, penggeledahan di kantor PT Antam UPBN Konut dimulai sejak pukul 17.30 WITA oleh penyidik kejaksaan.

Dalam penggeledahan tersebut pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan beberapa dokumen milik PT Antam.

Dari informasi yang dihimpun media ini penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pertambangan yang tengah bergulir di Kejati Sultra.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Keramba Beton di Saponda Naik Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan hasil tambang tanpa izin yang melibatkan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi itu yakni tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP OP PT Antam di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

“Kejati Sultra sedang mendalami dugaan korupsi penjualan ore nikel di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP-OP PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara,” terang Dody dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023) lalu.

Baca Juga:  Pengadilan Dapati Tambak Warga Morosi Tercemar Akibat Aktivitas Peleburan Nikel

Bahkan sejumlah pihak pun telah dilakukan pemeriksaan diantaranya, 3 orang inspektur tambang pengawas PT KKP yang menjabat pada tahun 2018, 2020, dan 2022. Kemudian Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera serta Direktur PT Kurnia Mineral Celebes.

Teranyar hari ini, Senin (5/6/2023) selain menggeledah kantor PT Antam UPBN Konut, Kejati Sultra juga melakukan pemeriksaan di rumah kediaman Direktur PT KKP berinisial AA.

**/lip