KENDARI – Pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas perkara proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi yang menjerat Hado Hasina, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hado pun telah dieksekusi oleh pihak Kejari Kendari dan kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari pada Jumat (5/5/23).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi atas putusan MA yang menerima kasasi JPU.

Baca Juga:  Wanita di Kendari Mengaku Disekap dan Dirampok OTK, Polisi Selidiki

Sebelumnya pada 24 Desember 2021 lalu, Hado sempat divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Kendari, dirinya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus proyek studi rekayasa lalu lintas tersebut.

“Jadi 2021 lalu, terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipokor, namun Kejari Kendari langsung melalukan kasasi ke MA, dan MA mengabulakan kasasi Kejari Kendari dan membatalkan putusan PN Kendari Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN KDI tanggal 24 Desember 2021,” kata Bustanil

Baca Juga:  RSUD Antero Hamra Kini Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Dirinya menjelasakan dalam amar putusan MA Nomor 24 K/Pid.Sus/2023, terdakwa terbukti melalukan tindak pidana korupsi beberapa kali secara bersama-sama serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

“Setalah kami menerima putusan MA itu, kami langsung melalukan eksekusi terhadap terdakwa, dan langsung mengantarkan terdakwa di Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukumannya,” tutupnya. **