Pemeriksaan Terhadap Sulkarnain Kadir Dinggap Cukup, Bakal Ada Tersangka Baru?
KENDARI – Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus suap alfamidi dianggap cukup oleh penyidik.
Diketahui sebelumnya mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir diperiksa oleh penyidik untuk yang ketiga kalinya pada Kamis (13/4/2023).
“Pemeriksaannya sudah selesai dan informasi dari penyidik tidak ada lagi pemeriksaan terhadap SK (Sulkarnain Kadir, red),” jelasnya.
Dia menyebutkan, terkait adanya penetapan tersangka baru, dirinya belum dapat memastikan, sebab kewenangan penetapan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan penyidik.
“Belum ada informasi soal itu dan itu kewenangannya penyidik. Untuk sementara hanya itu dulu yang saya dapat informasinya,” bebernya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus suap Alfamidi, pihaknya telah menyeret dua tersangka, sementara untuk saksi telah diperiksa sebanyak 22 orang.
“Dalam waktu dekat ini belum ada lagi jadwal pemeriksaan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.
Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.
Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.
Tetapi dalam penahanan itu, Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.
Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.
Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. ***
Tinggalkan Balasan