KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

‘Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Sulkarnain Kadir) kemi jadwalkan pekan depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:  Kunjungi Masalili, Ketua Dekranasda Sultra Beri Bantuan dan Dialog dengan Pengrajin Tenun

Kejati menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Sulkarnain Kadir usai tersangka mantan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, Syarif Maulana diperiksa pada Selasa (4/4/2023) kemarin.

Kata Dody, Syarif hadir di Kejati sekitar pukul 10:00 WITA untuk menjalani pemeriksaan lantujan yang menyeretnya.

“Pada pukul 14:00 WITA, SM (Syarif Maulana) sudah selesai diperika penyidik,” imbuh Dody.

Namun, pihaknya tak merinci materi pemeriksaan terhadap Syarif, sebab hal tersebut merupakan materi penyidikan, sehingga tak dapat diungkap ke publik.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023) silam.

Keduanya disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap) pemberian izin operasi PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari. *