KENDARI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi), Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bakal ajukan praperadilan.

Salah satu kerabat Ridwansyah Taridala, Asnawi menyebutkan penetapan tersangka terhadap Ridwansyah Taridala tersebut dinilai cacat hukum dan terkesan dipaksakan.

Disebutkan Asnawi, Ridwansyah Taridala mulai menjalani pemeriksaan penyidik pada 9 Maret 2023, kemudian berselang empat hari yakni pada 13 Maret 2023, dia kembali diperiksa untuk yang kedua kalinya.

Dan di hari yang sama itu juga, penyidik langsung menetapkan Ridwansyah Taridala sebagai tersangka bersama dengan Syarif Maulana dan kemudian dilakukan penahahan.

Baca Juga:  Ular Piton 6,5 Meter Lilit Wanita di Buton hingga Tewas, Begini Kronologinya

Hal ini menjadi pertanyaan pihak keluarga, sebab penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka hanya dalam waktu lima hari kalender dan tiga hari waktu kerja.

“Idealnya kan penyidik membutuhkan waktu tujuh hari,” tutur Asnawi di Kendari, Sabtu (18/3/2023) malam.

Lanjut Asnawi, parahnya lagi saat penetapan tersangka Ridwansyah Taridala tidak didampingi kuasa hukum.

Harusnya, pihak penyidik berkoordinasi dengan keluarga untuk kemudian menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Ridwansyah Taridala.

Kalaupun juga tidak dikordinasikan, menurut Asnawi, harusnya penyidik yang menyiapkan pendampingan hukum, agar hak-hak yang bersangkutan dapat dilindungi.

Baca Juga:  Kejari Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari

“Kita juga kaget tanpa pemberitahuan dari penyidik. Apalagi selama proses pemeriksaan kakak saya (Ridwansyah Taridala) kooperatif dan tak melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat proses penyidikan. Makanya kami asumsikan, bahwa kakak saya ini sedang dikriminalisasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tengah mendiskusikan untuk melakukan upaya praperadilan menyangkut adanya ketidak singkoronan antara proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kami (keluarga) memang sudah mendiskusikan terkait rencana praperadilan, tapi kami masih harus berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum,” bilang Asnawi. **