3 dari 3 halaman

Keesokan harinya, pada 13 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban meninggalkan korban dalam keadaan tertidur di dalam kamar.

Sekitar pukul 09.00 WITA, teman korban WD datang di wisma tersebut dengan tujuan menemani korban. Tapi saat sudah berada di depan kamar, korban tak kunjung membukakan pintu sehingga WD menghubungi petugas wisma untuk membantu mengecek dalam kamar korban.

Baca Juga:  Wawali Kendari Rencanakan Bangun Pondok Aspirasi Masyarakat, Ini Fungsinya

“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.

Pacar korban, IF kemudian diamankan pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan IF pada 11 Februari 2023 dia sempat mendatangi seorang dukun aborsi yang berada di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Parkiran Pantai Nambo, Kejari Eksekusi Eks Kadisbudpar Kendari 

Dukun tersebut memberikan air racikan yang harus diminum oleh korban. IF bahkan membayar Rp 1 juta untuk air racikan tersebut.

Oleh pihak kepolisian, korban MF diduga meninggal dunia akibat pendarahan dalam percobaan aborsinya.

“Identitas dan keberadaan dukun tersebut sedang dalam penyelidikan,” katanya. *