2 dari 2 halaman

Lanjut Romi -sapaan akrab- Abdurahim Rimbu, dari hasil temuan fakta di lapangan seharusnya Polres Bombana melakukan proses hukum kepada pimpinan PT PLM.

Karena diduga kuat pimpinan perusahaan tersebut terbukti bertindak sebagai penadah BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. Sebab, solar bersubsidi dipergunakan untuk rakyat bukan untuk korporasi.

Baca Juga:  Kasus Mahasiswa di Kendari yang Diduga Dianiaya Pegawai SPBU Naik Tahap Penyidikan

Pihaknya pun meminta kepada Polda Sultra agar segera mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga proses hukum bisa dijalakan dengan cepat.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih kasus tersebut, pimpinan PT. PLM harus diproses secara hukum karena sebagai penadah BBM Ilegal, polda Sultra harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada orang ataupun korporasi dinegara ini yang kemudian kebal terhadap Hukum dalam rangka menjaga marwah dan citra institusi polri dimata masyarakat.” pungkas Romi. **