2 dari 2 halaman

Selain itu, bahwa pelaku merupak residivis dengan kasus yang sama, AH diamanakan oleh Polresta Kendari dan dikelurakan pada tahun juli 2022.

“Pelaku merupakan golongan Residivis dari polresta Kendari. Penagkapan pertama kali oleh polres itu maret 2020,” tukasnya.

Baca Juga:  Dianggap Cemarkan Nama Baik, Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan

Dia menanbahkan, saat ini pelaku telah diamankan bnnp untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Perusda Kolaka Dilapor, Keluarga Direktur Disebut Terima Aliran Dana

“Untuk ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana perjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. ***