BNNP Sultra Ungkap Kasus Narkoba, 37,54 Gram Sabu Disita
2 dari 2 halaman
Selain itu, bahwa pelaku merupak residivis dengan kasus yang sama, AH diamanakan oleh Polresta Kendari dan dikelurakan pada tahun juli 2022.
“Pelaku merupakan golongan Residivis dari polresta Kendari. Penagkapan pertama kali oleh polres itu maret 2020,” tukasnya.
Dia menanbahkan, saat ini pelaku telah diamankan bnnp untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana perjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. ***
Tinggalkan Balasan