Hukum  

BNNP Sultra Ungkap Kasus Narkoba, 37,54 Gram Sabu Disita

Rilis pers pengungkakan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 37,54 gram di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Kendari, Kota Kendari oleh BNNP Sultra/Erik Lerihardika, HaloSultra.com.

Selain itu, bahwa pelaku merupak residivis dengan kasus yang sama, AH diamanakan oleh Polresta Kendari dan dikelurakan pada tahun juli 2022.

“Pelaku merupakan golongan Residivis dari polresta Kendari. Penagkapan pertama kali oleh polres itu maret 2020,” tukasnya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Libatkan Anggota DPRD Wakatobi, 29 Adegan Diperagakan

Dia menanbahkan, saat ini pelaku telah diamankan bnnp untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Makassar

“Untuk ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana perjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!