KONAWE SELATANKepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) terus melakukan penyelidikan kasus pembakaran rumah warga yang dituduh miliki ilmu parakang (ilmu hitam) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konsel.

Kasatreskrim Polres Konsel, Iptu Hendryanto Tendrirerung mengatakan, pihaknya sudah memanggil 9 orang saksi untuk diperiksa terkait kejadian tersebut namun belum hadir dan dikonfirmasi saksi akan datang minggu ini.

Baca Juga:  Daftar 63 Perusahaan Tambang di Sultra yang Telah Kantongi RKAB

“Sementara saksi yang akan diperiksa 9 orang dulu, apabila ada perkembang masih bisa bertambah. Untuk korban sudah kami ambil keterangannya,” ujar Hendryanto, Minggu (9/1/2022).

Dikatakannya, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti (keterangan saksi) sebelum kemudian menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik Ilias (60) dan Wa Lara (55) oleh sekolompok warga tersebut.

Baca Juga:  Cuaca Sultra 29 Maret 2025: Pagi Umumnya Berawan, Siang hingga Malam Hujan

Diketahui, rumah pasangan suami istri (pasutri) yang dituduh parakang, Ilias (60) dan Wa Lara (55) dibakar oleh sekolompok warga pada Minggu (2/1) sekitar pukul 05.00 Wita.

Pembakaran rumah tersebut dipicu oleh isu bahwa pasutri tersebut memiliki ilmu parakang yang menyebabkan salah satu warga meninggal dunia.