Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penikaman di Big Hotel

KENDARI – Pelaku penikaman pria di depan Big Hotel, Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Selasa (5/7/2022) berhasil diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Pelaku ditangkap saat bersama kekasihnya,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya di Kendari, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku, Fitrayadi membeberkan kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama kekasihnya sedang berada di salah satu kamar Big Hotel. Kemudian pelaku keluar sebentar meninggalkan kekasihnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum AS Bersama Klien Sampaikan Permohonan Maaf dan Luruskan Tuduhan kepada PT SDP

Lalu saat pelaku kembali ke kamar hotel tersebut, pelaku mendapati kekasihnya berduaan bersama korban Amrullah Asis Mide (20).

“Selanjutnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku mencabut badik dari pinggangnya kemudian terjadi perkelahian hingga menikam korban dibagian perut,” bebernya.

Baca Juga:  Promosikan Judi Online, Siswi SMA di Kendari Diciduk Polisi

Setelah menikam korban, pelaku kemudian kabur bersama kekasihnya di Desa Sabulakoa.

Motif pelaku melakukan penikaman dikarenakan cemburu melihat pacarnya sedang bersama lelaki lain.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.,” kata Fitrayadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!