KONAWE – MRZ (43) dan BAM (29) warga Kabupaten Kolaka harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Konawe, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Satres Narkoba Polres Konawe mengamankan kedua tersangka di Wisma Angin Mandiri, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, pada Kamis (9/6/2022) sekira pukul 22.00 WITA beserta barang bukti tujuh saset sabu seberat 8,55 gram.

Baca Juga:  Bakal Digelar di Koltim, Pemprov Sultra Matangkan Persiapan Jambore Tangguh 2025

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut di Kabupaten Kolaka dengan sistem tempel yang selanjutnya akan diedarkan. 

“Informasi dari masyarakat lalu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil kami mengamankan dua orang pelaku didalam kamar penginapan beserta barang bukti kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dan alat isap berupa bong,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:  Cuaca Sultra 27 Februari 2024: Hampir Seluruh Wilayah Bakal Diguyur Hujan

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanvmaksimal 20 tahun kurungan penjara.