KENDARI – Pihak Kepolisian berhasil mengungkapkan seorang pelaku penganiayaan kepada dua orang warga di Anduonohu, Kota Kendari, pada beberapa waktu lalu.

Pelaku Idrus (35) ditangkap saat sedang nongkrong di tepi jalan depan Swiss Bell Hotel, pada Kamis (2/6/2022).

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:  Momen Kepala Daerah Terpilih se-Sultra Ikuti Gladi Persiapan Pelantikan

Fitrayadi mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan dua warga Anduonohu terluka parah itu dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pedang samurai.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 Mei 2022, di Lorong Delima, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari,” bebernya.

Adapun kronologis, lanjut Fitrayadi, berawal saat Muhammad Syahrir (korban), baru saja pulang dari pasar. Tiba-tiba dihadang oleh pelaku sambil menenteng pedang samurai. Saat kejadian itu, datang seorang warga yang mau menolong tetapi justru ditebas oleh pelaku

Baca Juga:  Pemprov Sultra Telah Rampungkan Administrasi Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih

Akibat dari kejadian itu, kedua pelaku mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.