BAUBAUKepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IR (23) yang diduga telah melakukan penganiyaan dengan senjata tajam (sajam), pada Minggu (22/05/2022) sekitar pukul 03.30 WITA dinihari. Kejadian penganiyaan itu terjadi di depan SMP 17 Wolio, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, saat itu korban RAI (23) sedang pesta miras bersama rekan-rekanya dibelakang Kantor Lurah Tomba.

Baca Juga:  Apel Perdana, Gubernur Sultra Sebut Birokrasi Kuat Jadi Kunci Wujudkan Visi Misi

Korban kemudian keluar bersama dua rekannya untuk membeli rokok di warung. Usai membeli rokok, korban kemudian kembali di tempat tongkrongannya. Saat melintas di depan SD 4 Baubau, korban melihat pelaku dan melakukan penganiyaan.

“Karena pelaku merasa kesakitan, kemudian IR mencabut badiknya dan mengarahkan kearah korban dan mengenai pelipis sampai ke bagian belakang telinga sebelah kiri,” ucap Erwin melalui pesan Whatsapp, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  Penyeberangan Feri Tondasi-Torobulu Dihentikan Sementara Mulai 22 April 2025

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan 22 jahitan. Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan Pasal 351 KUHP Pidana. Dengan ancaman pidana hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.