KENDARI-Empat orang pria berinisial berinisial, HK (30), GS (30), PS (25), dan PA (30) diamankan Personil Polsek Kabaena, usai kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.

Keempat warga itu diamankan saat berada di Jalan Poros Tedubara – Lamonggi, di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Minggu (25/12/2022).

Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima mengatakan,  sekitar pukul 21. 00 WITA, ia bersama anggota jajarannya dalam perjalanan mengawal rencana pemalangan jalan oleh sekelompok masyarakat Desa Tedubara.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bumi, Kemenag Sultra Siapkan 2.000 Bibit Pohon Matoa

Namun di tengah perjalanan itu, ia berpapasan dengan mobil Pick Up warna hitam, yang mencurigakan. Kemudian mobil tersebut dihentikan.

“Mobil itu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan kami temukan senpi rakitan laras panjang di tangan lelaki yang dikonfirmasi berinisal HK,” ungkap  La Ajima saat dikonfirmasi pada Senin (26/12/2022).

Dalam pengeledahan itu, pihaknya juga menemukan amunisi dalam crossbody bag atau tas pinggang warna merah  di dalam kotak penyimpanan.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih di Konawe Diringkus Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu

Selanjutnya, kata dia, keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kabaena untuk dilakukan pengembangan.

“Adapun barang bukti yang disita diantaranya  1 pucuk senpi laras panjang rakitan, 46 butir amunisi peluru tajam, 2 selongsong peluru, 6 biji proyektil, dan 2 alat  peredam,” kata La Ajima.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait temuan senjata api rakitan yang ditemukan dari tangan keempat orang tersebut.

Penyidikan juga masih akan dilakukan untuk  mengungkap asal muasal senjata api rakitan itu.**