25 Saksi Diperiksa Soal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Termasuk Mantan Pimpinan

Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Aryani Arfa saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Kendari pada Rabu (25/6/2025)

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memeriksa sebanyak 25 orang saksi terkait perkara korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

Diketahui perkara korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kendari dengan tersangka tunggal eks Manajer Keuangan, Aryani Arfa telah merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin menyebutkan, 25 orang saksi yang diperiksa itu merupakan internal PT Pos Indonesia Cabang Kendari termasuk diantaranya mantan pimpinan.

Baca Juga:  Korupsi RSUD Koltim, Abdul Azis Jalani Sidang Perdana di PN Kendari

“25 orang yang kami periksa ini ada internal PT Pos Kendari, baik itu mantan pimpinannya, bawahan, dan juga teman-temannya,” ujar Marwan kepada media, Jumat (11/7/2025).

Mereka diperiksa untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam memuluskan perbuatan tersangka Aryani Arfa.

Diungkapkan Marwan, pihaknya juga akan ke Makassar, Sulawesi Selatan mengambil dokumen beserta barang pribadi tersangka Aryani Arfa.

“Kami akan ke Makassar untuk mengambil dokumen-dokumen, dan ada barang-barang pribadi milik tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh pihak PT Pos Indonesia Makassar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel di Hutan Lindung Sultra

Sebelumnya, Aryani Arfa ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kendari pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Aryani Arfa diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan hingga memalsukan tanda tangan pimpinan untuk mengeruk keuntungan sepihak dari pendapatan PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!