Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, MA Vonis Bersalah Eks Wali Kota Kendari dan Syarif Maulana
KENDARI – Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir atas perkara tindak pidana korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Selain Sulkarnain, MA turut memvonis bersalah bekas staf ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, setelah MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kendari.
“Bahwa pada hari ini, Rabu 23 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT MUI telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI masing- masing atas nama Terdakwa Sulkarnain Kadir, Walikota Kendari periode 2017 sampai dengan 2022 dan Syarif Maulana yang sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kendari diputus bebas oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2024).
Dody menjelaskan, putusan MA Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan Sulkarnain Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Dody.
Kedua, Putusan MANomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan piadna denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” imbuh Dody.
Selanjutnya, JPU segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari MA.
**
Tinggalkan Balasan