KOLAKA – Sebanyak 39 pasangan suami isteri mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Sasanapraja Kolaka, pada Selasa (16/7/2024).

Nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kolaka dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka pencatatan pernikahanmuslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama, namum belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan, Buntut Kasus Napi Gunakan HP-Tipu Wanita Ratusan Juta

Diharapkan, lewat isbat nikah terpadu ini dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.

Pasalnya, isbat nikah sebagai solusi hukum bagi perkawinan muslim yang belum tercatat berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian dalam negeri Republik Indonesia KOMOR:472.215145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Sultra, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Maxcell Outlet Kolaka Buka Rekrutmen Posisi Driver, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Setelah isbat ini, maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dimana masyarakat tersebut berdomisili,” jelasnya, dikutip dari laman Pemda Kolaka.

“Maka dari itu, peran aktif pemerintah sangat diharapkan untuk turut mendorong, memotivasi, mempermudah dan membantu penduduk untuk menertibkan data dan dokumen kependudukannya,” pungkasnya.

**