KENDARIPemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan patroli, penertiban dan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di bahu jalan, pada Jumat (12/7/2024).

Penertiban itu dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sosialisasi itu dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Kota Kendari, Hasman Dani yang didampingi Kepala Seksi Operasi, Laode Abd Ajis dan Kepala Seksi Ketertiban, Suherman.

Baca Juga:  Rumah di Kendari Dibobol Maling saat Ditinggal Penghuni, Motor hingga Perabot Raib

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Kota Kendari menjelaskan, kegiatan patroli dan penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.

Sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti kawasan Pasar Lapulu, Pasar Andonohu, dan bundaran tank menjadi fokus utama operasi ini.

“Selain penertiban, pemerintah kota juga melakukan sosialisasi kepada para PKL mengenai pentingnya mematuhi Perda No 10 Tahun 2014,” jelasnya, dikutip dari kendarikota.go.id.

Baca Juga:  IAIN Kendari Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Lokal

Selain itu, personil memberikan pemahaman kepada PKL tentang dampak negatif dari pelanggaran perda, serta memberikan informasi tentang lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota.

**