KENDARI – Salah satu personil Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertugas di Polresta Kendari berinisial Bripda AM harus menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman serta pemeriksaan kepada Bripda AM, untuk mengetahui keterlibatannya.

“Tim Propam melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan. Kasusnya di Polda Sumbar, kami hanya mengembangkan,” ujarnya, pada Kamis, (18/1/2024).

Baca Juga:  Walhi Rilis Riset Pertambangan di Sultra: Peningkatan Kemiskinan dan Kerusakan Ekologi

Ferry juga menerangkan, kasus LGBT yang melibatkan salah satu personil Polresta Kendari tersebut merupakan pengembangan dari Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Pemeriksaan yang dijalani oleh Bintara lulusan tahun 2022 ini bermula saat Tim Subdit Paminal Propam Polda Sultra menerima laporan dari Polda Sumbar terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Canangkan Pembangunan Bandara dan Pelabuhan Internasional

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Bidang Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AM guna dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Jika Bripda AM terbukti melakukan penyimpangan seksual, Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat, atau PTDH.

“Jika terbukti personil kami memiliki penyimpangan seksual, kemungkinan sangsinya kena PTDH,” pungkasnya.

**