Kasus Suap Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Divonis Bebas

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir divonis bebas dalam kasus dugaan suap Alfamidi/Ist

KENDARI – Sidang putusan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi dengan terdakwa Sulkarnain Kadir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Rabu (27/12/2023).

Dalam sidang putusan tersebut, mantan Wali Kota Kendari itu divonis bebas.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sera Achmad mengatakan Sulkarnain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Sera Achmad.

Baca Juga:  Berkas Perkara Korupsi Inspektorat Konkep Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Menanggapi vonis bebas terhadap kliennya, Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan bersyukur atas putusan hakim itu.

“Kami bersyukur hakim memutus bebas Pak SK. Putusan bebas ini telah kami prediksi sedari awal sebab fakta persidangan tak satupun yang mengarah pada adanya keterlibatan atau perbuatan melawan hukum pada Pak SK,” kata Baron kepada Haluanrakyat.com.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Libatkan Anggota DPRD Wakatobi, 29 Adegan Diperagakan

Dirinya berharap, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami berharap Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi. Jikalau mereka kasasi maka kami akan hadapi secara legal profesional,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan atas vonis bebas ini.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!