KENDARIPolresta Kendari menyiapkan pengamanan untuk menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tempat ibadah hingga tempat wisata menjadi prioritas dalam penjagaan polisi.

Pengamanan ini masuk dalam Operasi Lilin Anoa 2023, yang dimulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Selain menyiagakan personel, polisi mendirikan pos pelayanan dan pengamanan yang tersebar di sejumlah titik.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan pihaknya menyiapkan 106 personel yang nantinya akan mengamankan 15 Pos, dengan rincian 13 Pos Pengamanan (Pam) dan 2 Pos Pelayanan (Yan).

“Pos Pam Gereja Oikumene, Pos Pam Gereja ST. F. Xaverius, Pos Pam Gereja Immanuel, Pos Pam Gereja ST. Clement, Pos Pam Gereja Orel, Pos Pam Kendari Beach, Pos Pam The Park, Pos Pam Bundaran Tank, Pos Pam Gerbang Ranomeeto, Pos Pam Batugong, Pos Pam Toronipa, Pos Pam Bokori, Pos Pam Nambo. Serta Pos Yan Pelabuhan Konkep dan Pos Yan Bandara HO,” ujar Eka dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023)

Baca Juga:  Penyeberangan Feri Rute Torobulu–Tondasi Beroperasi Mulai 28 Maret 2025

“Apel ⁠gelar pasukan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023 dengan gabungan personel Polda,” bebernya.

Lanjut kata Kapolresta, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, relatif lebih kondusif dibanding dengan tahun ini. Mengingat tahun 2023 ini, masih tahapan masa kampanye Pemilu .

“Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, Polresta Kendari lebih ekstra lagi kerjanya. Adapun prediksi potensi kerawanan oleh Polresta Kendari, yakni terjadi keributan pada saat pergantian malam tahun baru, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta rawan terjadi peredaran narkoba dan miras,” urai Eka.

Upaya Polresta Kendari akan meningkatkan deteksi dan monitoring, serta mengintensifkan kegiatan patroli.

Baca Juga:  Resmikan Pura Dharma Chakti Raharja, Kapolda Sultra Titip Pesan Ini

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau pesta kembang api, yang berlebihan yang dapat membahayakan lingkungan sekitarnya, dan bisa memicu terjadinya konflik antar masyarakat.

“Dimana sesuai aturan dalam Perkap No 17 Tahun 2017 tanggal 11 November 2017 yaitu pasal 20 huruf F yaitu izin pembelian dan penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisikan 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 inchi,” terangnya.

Kemudian tambah dia, agar masyarakat selalu berhati hati, dalam berpergian baik menggunakan kendaraan roda dua maupaun roda empat, untuk menghindari kecelakaan dan antisipasi keadaan cuaca ektrem yakni adanya pohon tumbang.

“Terakhir, agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas yang benar,” pungkasnya.

**