JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kouta tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebanyak 241 ribu jemaah. Sementara biaya yang harus dibayar tiap jemaah sebesar Rp 56 juta. Besaran tersebut merupakan 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kuota dan biaya haji tersebut telah disepakati dan diputuskan bersama oleh BPIH Komisi VIII DPR dan Kemenag RI pada 27 November 2023.

Baca Juga:  Frekuensi Terbang Ditambah, Super Air Jet Layani Makassar-Baubau Tiap Hari

“Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid seperti dikutip dari Detikcom, pada Rabu (29/11/2023).

Dari 241 ribu kuota haji terbagi atas jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan khusus sebanyak 19.280 orang.

Baca Juga:  Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus, Kemenag Perketat Layanan

Diketahui, rapat Panja BPIH itu telah menyetujui BPIH dan Bipih yang harus ditanggung jemaah, sebesar Rp 56.046.172. Biaya tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

**